Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja itu?
Permarksaran.com - Dalam menanggulangi permasalahan kesehatan, sejatinya pemerintah telah menyediakan BPJS sebagai salah satu program penanggulangan persoalan tersebut, terutama bagi masyarakat kelas menengah bawah.
Jika dilihat mekanismenya, BPJS sedikit mirip dengan asuransi kesehatan. BPJS dapat diibaratkan seperti program kesehatan khusus yang diadakan pemerintah dengan mengusung mekanisme gotong royong.
Dengan kata lain, BPJS merupakan program yang sangat disarankan bagi warga yang ingin memproteksi diri dari mahalnya biaya kesehatan, terutama saat uang untuk berobat sangat terbatas.
Dengan beberapa program penanggulangan, BPJS tidak hanya menanggung pengobatan dan penyakit umum saja. Beberapa biaya pengobatan yang sifatnya seumur hidup pun bisa ditanggung sebagian, bahkan sepenuhnya.
Pertanyaannya, apakah semua penyakit akan ditanggung oleh BPJS? Lantas bagaimana dengan biaya oprasi? Apa saja penyakit dan oprasi yang tidak bisa ditanggung BPJS? Hal ini akan kita bahas satu-persatu
Pada dasarnya, semua biaya operasi dapat ditanggung melalui program BPJS Kesehatan. Seperti yang dimuat dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014.
Jika mengacu sesuai isi pedoman tersebut, bisa digaris bawahi bahwa semua operasi yang sifatnya bertujuan sebagai tindakan pengobatan dan penanggulangan masalah kesehatan dapat ditanggung, termasuk pula dengan oprasi.
Apa saja jenis operasi yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut ini jenis-jenis oprasi yang dapat ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan.
Selain itu, ada pula penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan.
Mengapa penyakit tersebut tidak dapat dicover atau ditanggung? Hal ini dikarenakan kedua penyakit tersebut diderita karena ulah si pasien sendiri. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar, Rasinta Ria Ginting.
Program BPJS Kesehatan tidak hanya dapat mengcover penyakit saja, namun juga tindakan oprasi bagi si pasien yang memang membutuhkan penanggulangan tersebut.
Itulah beberapa penyakit dan oprasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, dan yang tidak dapat dicover. Walaupun Anda sudah terdaftar, bukan berarti Anda tidak harus menjaga kesehatan diri sendiri. Sesungguhnya, kesehatan itu anugrah dan selayaknya dijaga. Menjaga lebih baik dari pada mengobati, bukan begitu?
Jika dilihat mekanismenya, BPJS sedikit mirip dengan asuransi kesehatan. BPJS dapat diibaratkan seperti program kesehatan khusus yang diadakan pemerintah dengan mengusung mekanisme gotong royong.
Dengan kata lain, BPJS merupakan program yang sangat disarankan bagi warga yang ingin memproteksi diri dari mahalnya biaya kesehatan, terutama saat uang untuk berobat sangat terbatas.
Dengan beberapa program penanggulangan, BPJS tidak hanya menanggung pengobatan dan penyakit umum saja. Beberapa biaya pengobatan yang sifatnya seumur hidup pun bisa ditanggung sebagian, bahkan sepenuhnya.
Pertanyaannya, apakah semua penyakit akan ditanggung oleh BPJS? Lantas bagaimana dengan biaya oprasi? Apa saja penyakit dan oprasi yang tidak bisa ditanggung BPJS? Hal ini akan kita bahas satu-persatu
Pada dasarnya, semua biaya operasi dapat ditanggung melalui program BPJS Kesehatan. Seperti yang dimuat dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014.
Jika mengacu sesuai isi pedoman tersebut, bisa digaris bawahi bahwa semua operasi yang sifatnya bertujuan sebagai tindakan pengobatan dan penanggulangan masalah kesehatan dapat ditanggung, termasuk pula dengan oprasi.
Apa saja jenis operasi yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut ini jenis-jenis oprasi yang dapat ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan.
Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Abortus spontan komplit
- Abortus mengancam/insipiens
- Abortus spontan inkomplit
- Alergi makanan
- Anemia defisiensi besi
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Angina pektoris
- Apendisitis akut
- Artritis Osteoartritis
- Artritis Reumatoid
- Askariasis
- Asma Bronkial
- Astigmatism ringan
- Bell’s Palsy
- Benda asing di hidung
- Benda asing di konjungtiva
- Blefaritis
- Bronkritis akut
- Buta senja
- Cardiorespiratory arrest
- Cutaneus larva migran
- Delirium yang diinduksi serta tidak diinduksi oleh alkohol atau zat psikoaktif lainnya
- Demam dengue, DHF Demam tifoid
- Demensia
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant )
- Dermatitis kontak alergika
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis numularis
- Dermatitis seboroik
- Tinea kapitis
- Tinea barbae
- Tinea fasialis
- Tinea korporis
- Tinea manum
- Tinea unguium
- Tinea kruris
- Tinea pedis
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Disentri basiler dan amuba
- Dislipidemia
- Eklampsia
- Epilepsi
- Epistaksis
- Exanthematous drug eruption
- Fixed drug eruption
- Faringitis
- Filariasis
- Fluor albus/vaginal discharge non gonorhea
- Fraktur terbuka, tertutup
- Furunkel pada hidung
- Gagal jantung akut
- Gagal jantung kronik
- Gangguan campuran anxietas dan depresi
- Gangguan psikotik
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Glaukoma akut
- Gonore
- Hemoroid grade 1-2
- Hepatitis A
- Hepatitis B
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Hiperemesis gravidarum
- Hiperglikemi hiperosmolar non ketotik
- Hipermetropia ringan
- Hipertensi esensial
- Hiperuricemia (Gout)
- Hipoglikemia ringan
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Hordeolum
- Infark miokard
- Infark serebral/Stroke
- Infeksi pada umbilikus
- Infeksi saluran kemih
- Influenza
- Insomnia
- Intoleransi makanan
- Kandidiasis mulut
- Katarak
- Kehamilan normal
- Kejang demam
- Keracunan makanan
- Ketuban Pecah Dini (KPD)
- Kolesistitis
- Konjungtivitis
- Laringitis
- Lepra
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Liken simpleks kronis/ neurodermatitis
- Limfadenitis
- Lipoma
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Malabsorbsi makanan
- Malaria
- Malnutiris energi-protein
- Mastitis
- Mata kering
- Migren
- Miliaria
- Miopia ringan
- Moluskum kontagiosum
- Morbili tanpa komplikasi
- Napkin eczema
- Obesitas
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
- Parotitis
- Pedikulosis kapitis
- Penyakit cacing tambang
- Perdarahan saluran cerna bagian atas
- Perdarahan saluran cerna bagian bawah
- Perdarahan post partum
- Perdarahan subkonjungtiva
- Peritonitis
- Pertusis
- Persalinan lama
- Pitiriasis rosea
- Pioderma
- Pitiriasis versikolor
- Pneumonia aspirasi
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Polimialgia reumatik
- Pre-eklampsia
- Presbiopia
- Rabies
- Reaksi anafilaktik
- Reaksi gigitan serangga
- Refluks gastroesofageal
- Rhinitis akut
- Rhinitis alergika
- Rhinitis vasomotor
- Ruptur perineum tingkat 1-2
- Serumen prop
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Skabies
- Skistosomiasis
- Status Epileptikus
- Strongiloidiasis
- Syok (septik), hipovolemik, kardiogenik, neurogenik)
- Taeniasis
- Takikardi
- Tension headache
- Tetanus
- Tirotoksikosis
- Tonsilitis
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Urtikaria (akut dan kronis)
- Vaginitis
- Varisela tanpa komplikasi
- Vertigo (Benign paroxysmal positional vertigo)
- Veruka vulgaris
- Vulvitis
- Dan lain-lain.
Selain itu, ada pula penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan.
Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
Penyakit HIV AIDS dan Penyakit yang diakibatkan karena ketergantungan Narkoba merupakan salah satu contoh yang tidak dapat ditanggung atau dicover oleh program BPJS.Mengapa penyakit tersebut tidak dapat dicover atau ditanggung? Hal ini dikarenakan kedua penyakit tersebut diderita karena ulah si pasien sendiri. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar, Rasinta Ria Ginting.
Program BPJS Kesehatan tidak hanya dapat mengcover penyakit saja, namun juga tindakan oprasi bagi si pasien yang memang membutuhkan penanggulangan tersebut.
Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak.
- Operasi Hernia.
- Operasi Kanker.
- Operasi Kelenjar Getah Bening.
- Operasi Pencabutan Pen.
- Operasi Penggantian Sendi Lutut.
- Operasi Timektomi.
Apa Saja Jenis Operasi Itu?
Melihat banyaknya jenis oprasi yang didukung BPJS Kesehatan, bukan berarti semua oprasi akan disetujui. Nyatanya, ada pula yang tidak ditanggung oleh program ini.Operasi yang terjadi karena kecelakaan
Jenis operasi ini tidak akan mendapat klaim atau tanggungan biaya dari BPJS Kesehatan. Hal ini dikarenakan kecelakan merupakan tanggungan dari pihak Jasa Raharja selaku petugas yang berwenang dengan permasalahan tersebut.Jenis operasi yang bersifat estetika atau kosmetik
Operasi ini tidak akan bisa diklaim oleh program PBJS. Kenapa? Karena oprasi ini bukan bertujuan untuk pengobatan, melainkan sebatas penampilan (kecantikan). Contohnya, bekas luka (keloid). Dan, hal ini tentu bersifat tidak membahayakan jiwa atau kesehatan seseorang.Tindakan operasi karena tinakan melukai diri sendiri
Operasi yang diakibatkan karena keteledoran, ketidakhati-hatian ataupun kegiatan yang dapat meluka diri sendiri, tidak akan mendapat klaim atau bantuan dari program BPJS. Salah satu contohnya yaitu terkena petasan.Operasi yang dilakukan di luar negeri
Jenis oprasi ini tentu sudah jelas tidak dapat ditanggung, karena memang berada di luar jangkauan program BPJS (Program Pemerintah Indonesia tentu hanya berlaku di Indonesia saja).Jenis operasi yang tidak sesuai atau menyalahi prosedur
Hal ini berkaitan dengan tidak diurusnya Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dalam rentan waktu 3 x 24 jam sejak pasien dirawat di rumah sakit.Itulah beberapa penyakit dan oprasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, dan yang tidak dapat dicover. Walaupun Anda sudah terdaftar, bukan berarti Anda tidak harus menjaga kesehatan diri sendiri. Sesungguhnya, kesehatan itu anugrah dan selayaknya dijaga. Menjaga lebih baik dari pada mengobati, bukan begitu?